Selasa, 05 Maret 2013

ekstasi dan sabu-sabu

a
Rumus kimia XTC adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa ini ditemukan dan mulai dibuat di penghujung     akhir abad lalu. Pada     kurun waktu tahun 1950-an,industri militer            Amerika Serikat mengalami kegagalan didalam percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu, MDMA dipakai oleh para dokter ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.




SHABU-SHABU
Shabu-shabu berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup. Sabu sering dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut dan curiga  yang berlebihan), menjadi sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi mereka yang sering tidak berpikir positif, dan halusinasi visual. Jika sedang banyak mempunyai persoalan / masalah dalam kehidupan, sebaiknya narkotika jenis ini tidak dikonsumsi. Hal ini mungkin dapat dirumuskan sebagai berikut: MASALAH + SABU = SANGAT BERBAHAYA. Selain itu, pengguna Sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika Sabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi bertambah (The Law Of Diminishing Return). Beberapa pemakai mengatakan Sabu tidak mempengaruhi nafsu makan. Namun sebagian besar mengatakan nafsu makan berkurang jika sedang mengkonsumsi Sabu. Bahkan banyak yang mengatakan berat badannya berkurang drastis selama memakai Sabu.

psikotropika

s
PSIKOTROPIKA

ECSTASYPengertian

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Bab 1 pasal 1 dinyatakan bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf
         Ekstasy
pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Dalam pasal 2  ayat 2 dikatakan bahwa Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi : Psikotropika golongan 1, 2, 3 dan Psikotropika golongan 4.                                                              
Jadi psikotropika seperti yang dikutip dari http://www.bnn.go.id merupakan Zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Pemakaian Psikotropika dalam jangka panjang tanpa pengawasan dan pembatasan medis bisa menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan namun juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai bahkan menimbulkan kematian.

Menurut dr. Ch. Hartadi, M.Si dalam artikelnya yang berjudul Penyalahgunaan OBAT TERLARANG Di Kalangan REMAJA/PELAJAR, dikatakan bahwa, Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:

1.     Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat, contoh: LSD, MDMA dan mascalin.
2.     Psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan seperti amfetamin.
3.     Psikotropika dari kelompok hipnotik sedatif, seperti barbiturat. Efek ketergantungannya sedang.
4.     Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan, seperti diazepam, nitrazepam.
Dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi :
a. Depresant
Obat psikotropika yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain Sedatin atau Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).
b. Stimulant
Obat psikotropika yang bekerja dengan mengaktif kerja susunan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ekstasi.
c. Hallusinogen
Obat psikotropika yang bekerja dengan menimbulkan perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Psikotropika digunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan harganya yang relatif mahal. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.
Jenis–jenis narkoba yang termasuk Psikotropika:
-       EKSTASI (XTC)
-       SABU-SABU
Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropika Gol II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.


Zat adiktif

s
ZAT ADIKTIF LAINNYA
ALKOHOL

Pengertian
Lihat Gambar
Alkohol atau minuman keras memiliki pengertian sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No. 68 / Menkes / Per / IV / 77 tentang minuman keras dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No.00388 / B / II / 86 tentang penggolongan minuman keras. yaitu : Golongan A ; kadar etanol 1% - 5% (bir), Golongan B; kadar etanol 5% - 20% (minuman anggur / wine) dan Golongan C; kadar etanol 20% - 45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).

Alkohol merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan  manusia. Alkohol diperoleh atas peragian / fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alcohol / etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.





Pada umumnya alkohol :
·         Akan menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi.
·         Merasa lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah).
·         Merasa senang dan banyak tertawa.
·         Menimbulkan kebingungan.
·         Tidak mampu berjalan.
Selama berabad-abad alcohol dianggap sebagai pemicu munculnya berbagai permasalahan moral, social dan ekonomi. Dalam wacana agama, pada semua agama minuman keras sangat dilarang untuk dikonsumsi oleh para pemeluknya. Bagi pemeluk agama Islam, beberapa ayat Al Quran dan Hadits melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras. Dalam perkembangannya minuman keras atau khamar  dalam bentuknya yang makin canggih dinamakan narkotika atau yang lebih luas dikatakan napza. Dalam salah satu ayat Al Quran surat Al Maidah ayat 91 Alloh berfirman : “Sesungguhnya setan bermaksud memicu permusuhan dan kebencian diantara kamu karena persoalan khamar dan berjudi, dan memalingkan kamu dari Alloh dan shalat, maka berhentilah kamu dari khamar dan judi”. Sedangkan dalam Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar Rasululloh bersabda: “Setiap zat, bahan atau minuman yang apat memabukan dan melemahkan adalah khamar, dan setiap khamar haram”. (HR. Abdullah bin Umar).
Menurut Fatwa MUI tahun 2003, segala jenis bahan yang memabukkan, yaitu menyebabkan hilang kesadaran atau menutup akal, digolongkan sebagi khamr. Segala bahan yang tergolong khamr hukumnya haram dikonsumsi, sekaligus tergolong sebagai najis. Oleh karena itu penggunaan khamr sebagai campuran bahan pangan meski dalam jumlah sedikit tetap diharamkan.  Berdasarkan definisi tersebut di atas, minuman beralkohol jelas termasuk ke dalam kelompok khamr. Minuman beralkohol tidak hanya menyebabkan mabuk, akan tetapi pada tingkat tertentu dapat menyebabkan kematian. Pada tingkat kandungan 0,05 - 0,15 persen etanol dalam darah peminum akan mengalami kehilangan koordinasi, pada tingkat 0,15 - 0,20 persen etanol menyebabkan keracunan, pada tingkat 0,30 - 0,40 persen peminum hilang kesadaran dan pada tingkat yang lebih tinggi lagi yaitu 0,50 persen dapat menyebabkan kematian.
Alkohol adalah zat yang paling sering disalahgunakan manusia, alkohol diperoleh atas peragian / fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
Efek Yang Ditimbulkan

Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. Bila dikonsumsi berlebihan, akan muncul efek sebagai berikut: merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan) muncul akibat ke fungsi fisik - motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu. Pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya. Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk. Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya.

Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi. Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.

Nikotin


NIKOTIN
Adalah  bahan / zat yang bersifat adiktif, sama seperti Kokain dan Heroin. Bentuk nikotin yang paling umum adalah tembakau, yang dihisap dalam bentuk rokok, cerutu, dan pipa. Tembakau juga dapat digunakan sebagai tembakau sedotan dan dikunyah (tembakau tanpa asap). Walaupun kampanye tentang bahaya merokok sudah menyebutkan betapa berbahayanya merokok bagi kesehatan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak orang yang terus merokok. Hal ini membuktikan bahwa sifat adiktif dari nikotin adalah sangat kuat.

EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN :

Secara perilaku, efek stimulasi dari nikotin menyebabkan peningkatan perhatian belajar, waktu reaksi, dan kemampuan untuk memecahkan masalah. Menghisap rokok meningkatkan mood, menurunkan ketegangan dan menghilangkan perasaan depresif. Pemaparan nikotin dalam jangka pendek meningkatkan aliran darah serebral tanpa mengubah metabolisme oksigen serebtral. Tetapi pemaparan jangka panjang disertai dengan penurunan aliran darah serebral. Berbeda dengan efek stimulasinya pada sistem saraf pusat, bertindak sebagai relaksan otot skeletal. Komponen psikoaktif dari tembakau adalah nikotin. Nikotin adalah zat kimia yang sangat toksik/ racun. Dosis 60 mg pada orang dewasa dapat mematikan, karena paralisis ( kegagalan) pernafasan.