Selasa, 05 Maret 2013

psikotropika

s
PSIKOTROPIKA

ECSTASYPengertian

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Bab 1 pasal 1 dinyatakan bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf
         Ekstasy
pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Dalam pasal 2  ayat 2 dikatakan bahwa Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi : Psikotropika golongan 1, 2, 3 dan Psikotropika golongan 4.                                                              
Jadi psikotropika seperti yang dikutip dari http://www.bnn.go.id merupakan Zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Pemakaian Psikotropika dalam jangka panjang tanpa pengawasan dan pembatasan medis bisa menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan namun juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai bahkan menimbulkan kematian.

Menurut dr. Ch. Hartadi, M.Si dalam artikelnya yang berjudul Penyalahgunaan OBAT TERLARANG Di Kalangan REMAJA/PELAJAR, dikatakan bahwa, Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:

1.     Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat, contoh: LSD, MDMA dan mascalin.
2.     Psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan seperti amfetamin.
3.     Psikotropika dari kelompok hipnotik sedatif, seperti barbiturat. Efek ketergantungannya sedang.
4.     Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan, seperti diazepam, nitrazepam.
Dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi :
a. Depresant
Obat psikotropika yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain Sedatin atau Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).
b. Stimulant
Obat psikotropika yang bekerja dengan mengaktif kerja susunan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ekstasi.
c. Hallusinogen
Obat psikotropika yang bekerja dengan menimbulkan perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Psikotropika digunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan harganya yang relatif mahal. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.
Jenis–jenis narkoba yang termasuk Psikotropika:
-       EKSTASI (XTC)
-       SABU-SABU
Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropika Gol II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar