s
PSIKOTROPIKA
Dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Bab 1 pasal 1
dinyatakan bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf
Ekstasy
pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku. Dalam pasal 2
ayat 2 dikatakan bahwa Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan
sindroma ketergantungan digolongkan menjadi : Psikotropika golongan 1, 2, 3 dan
Psikotropika golongan 4.
Jadi psikotropika seperti
yang dikutip dari http://www.bnn.go.id merupakan Zat atau obat yang dapat
menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan
kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi,
gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan
ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para
pemakainya. Pemakaian Psikotropika dalam jangka panjang tanpa pengawasan dan
pembatasan medis bisa menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja
menyebabkan ketergantungan namun juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta
kelainan fisik maupun psikis si pemakai bahkan menimbulkan kematian.
Menurut dr. Ch. Hartadi, M.Si dalam artikelnya yang berjudul Penyalahgunaan OBAT TERLARANG Di Kalangan REMAJA/PELAJAR, dikatakan bahwa, Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:
1. Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan
dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat, contoh: LSD, MDMA dan mascalin.
2. Psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat
menimbulkan ketergantungan seperti amfetamin.
3. Psikotropika dari kelompok hipnotik sedatif, seperti
barbiturat. Efek ketergantungannya sedang.
4. Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan, seperti
diazepam, nitrazepam.
Dilihat dari pengaruh penggunaannya
terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi
:
a. Depresant
Obat psikotropika yang bekerja mengendorkan
atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya
antara lain Sedatin atau
Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).
b. Stimulant
Obat psikotropika yang bekerja dengan
mengaktif kerja susunan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA
& MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ekstasi.
c. Hallusinogen
Obat psikotropika yang bekerja dengan
menimbulkan perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid
dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Psikotropika digunakan karena
sulitnya mencari Narkotika dan harganya yang relatif mahal. Penggunaan
Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air
mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.
Jenis–jenis narkoba
yang termasuk Psikotropika:
Psikotropika yang
sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I,
diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropika Gol II yang dikenal
dengan nama Shabu-shabu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar